Jaminan sosial merupakan hak dasar bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan atas risiko ekonomi yang mungkin terjadi saat menjalankan aktivitas profesi. Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa jaminan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai kantoran atau buruh pabrik yang bekerja di perusahaan besar.
Padahal, perlindungan ini juga sangat krusial bagi mereka yang bekerja secara mandiri, seperti petani, nelayan, pedagang pasar, hingga pengemudi ojek online. Dengan memahami Panduan Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Petani dan Pekerja Informal, setiap individu dapat memastikan masa depan yang lebih stabil tanpa harus khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematian yang bisa datang kapan saja.
Pekerja informal atau yang secara resmi disebut sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) memiliki karakteristik kerja yang fleksibel namun penuh dengan tantangan lapangan. Bagi seorang petani, risiko terkena alat pertanian atau gigitan hewan berbisa saat di sawah adalah ancaman nyata yang dapat menghentikan produktivitas secara mendadak.
Tanpa adanya payung perlindungan, biaya pengobatan medis dapat menguras seluruh tabungan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kehadiran skema perlindungan khusus dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi konkret untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga di pedesaan maupun perkotaan.
Memulai langkah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial tidaklah serumit yang dibayangkan oleh sebagian orang. Prosesnya saat ini telah bertransformasi menjadi sangat digital dan inklusif, menjangkau pelosok desa melalui berbagai kanal pendaftaran yang mudah diakses.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai persyaratan, manfaat detail, hingga prosedur pendaftaran yang efisien agar setiap pekerja mandiri bisa mendapatkan hak perlindungannya secara maksimal. Kesadaran akan pentingnya asuransi sosial ini adalah bentuk investasi jangka panjang bagi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan ahli waris di masa mendatang.
Mengenal Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah
Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam proses administrasi, sangat penting untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kategori ini mencakup semua orang yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Mereka tidak terikat oleh kontrak kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja tertentu, sehingga tanggung jawab atas iuran perlindungan sosial berada sepenuhnya pada diri sendiri atau kelompoknya.
Contoh nyata dari pekerja BPU adalah petani yang menggarap lahan milik sendiri atau sewa, nelayan yang mencari ikan di laut, pedagang kaki lima, pengrajin UMKM, hingga pekerja kreatif lepas atau freelancer. Selain itu, profesi modern seperti konten kreator dan mitra transportasi daring juga masuk dalam klasifikasi ini.
Dengan memahami klasifikasi ini, individu dapat menentukan jenis program yang paling sesuai dengan profil risiko pekerjaan masing-masing tanpa harus bingung dengan status kepegawaian yang tidak formal.
Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kelompok ini dalam menentukan besaran iuran berdasarkan penghasilan rata-rata bulanan yang dilaporkan secara mandiri. Hal ini bertujuan agar iuran yang dibayarkan tidak menjadi beban berat, melainkan menjadi simpanan yang bermanfaat.
Perlindungan ini memastikan bahwa tidak ada diskriminasi antara pekerja di sektor formal dan informal dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan tunai akibat risiko pekerjaan.
Manfaat Utama Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Informal
Manfaat yang ditawarkan bagi petani dan pekerja mandiri mencakup tiga program utama yang sangat fundamental, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program JKK memberikan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat melakukan aktivitas di lahan atau tempat usaha, hingga perjalanan pulang ke rumah.
Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya medis akan ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya (unlimited) di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Selain manfaat medis, berikut adalah rincian manfaat tambahan yang bisa didapatkan oleh peserta:
- Santunan Upah Selama Tidak Mampu Bekerja (STMB): Jika pekerja harus menjalani pemulihan dalam waktu lama dan tidak bisa mencari nafkah, BPJS akan memberikan pengganti penghasilan bulanan.
- Santunan Kematian: Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan total sebesar Rp42 juta untuk biaya pemakaman dan santunan berkala.
- Beasiswa Pendidikan Anak: Untuk peserta yang telah memiliki masa iur tertentu, anak-anak mereka berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dengan nilai total mencapai Rp174 juta.
- Jaminan Hari Tua: Tabungan yang dikumpulkan beserta hasil pengembangannya dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia tua atau tidak lagi produktif.
Pemberian beasiswa adalah salah satu poin yang paling krusial bagi petani. Seringkali, saat tulang punggung keluarga mengalami musibah, pendidikan anak menjadi terabaikan karena masalah biaya.
Dengan adanya manfaat ini, keberlangsungan pendidikan generasi penerus tetap terjamin meskipun terjadi risiko yang tidak diinginkan pada orang tua. Ini adalah bentuk perlindungan lintas generasi yang ditawarkan oleh negara.
Syarat Pendaftaran yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen adalah kunci utama agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi. Bagi petani dan pekerja mandiri, syarat yang diminta sebenarnya sangat minimalis dibandingkan dengan pendaftaran badan usaha.
Fokus utama dari syarat ini adalah validitas identitas kependudukan agar data peserta terintegrasi dengan baik di sistem nasional.
Secara umum, dokumen dan informasi yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku (E-KTP).
- Alamat email aktif untuk pengiriman bukti pendaftaran dan korespondensi digital.
- Nomor telepon seluler yang aktif dan bisa menerima SMS verifikasi.
- Informasi mengenai rata-rata penghasilan per bulan untuk menentukan nominal iuran.
- Data pendukung lainnya jika mendaftar melalui skema kelompok atau koperasi tani.
Penting untuk dipastikan bahwa data di KTP sudah sinkron dengan data di Dukcapil. Jika terdapat ketidaksesuaian data, disarankan untuk melakukan perbaikan di kantor kelurahan atau kecamatan terlebih dahulu.
Validitas data ini sangat berpengaruh saat nantinya peserta atau ahli waris melakukan klaim manfaat, sehingga kehati-hatian dalam pengisian data di awal sangat diutamakan.
Cara Daftar Lewat Portal Resmi Online
Salah satu metode paling praktis untuk mendaftar adalah melalui layanan berbasis internet. Metode ini sangat cocok bagi pekerja mandiri yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin menghemat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui komputer maupun smartphone dengan akses internet yang stabil.
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pendaftaran secara mandiri:
- Buka browser dan kunjungi portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu pendaftaran peserta dan klik pada kategori "Bukan Penerima Upah".
- Masukkan alamat email dan kode captcha yang muncul di layar, lalu lakukan verifikasi melalui pesan masuk di email.
- Isi data kependudukan sesuai E-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap.
- Pilih program yang ingin diikuti (minimal JKK dan JKM, disarankan menambah JHT).
- Tentukan periode pembayaran iuran (bulanan, per 3 bulan, atau per tahun).
- Setelah selesai, peserta akan mendapatkan kode bayar yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran iuran pertama.
Setelah pembayaran iuran pertama divalidasi oleh sistem, status kepesertaan akan langsung aktif. Kartu peserta digital dapat diunduh melalui aplikasi seluler atau portal resmi tersebut.
Kartu digital ini memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan kartu fisik dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di rumah sakit rekanan jika terjadi keadaan darurat.
Pendaftaran Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi pengguna smartphone, aplikasi Jamsostek Mobile atau yang lebih dikenal dengan JMO menyediakan pengalaman pendaftaran yang jauh lebih ringkas. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan segala urusan kepesertaan dalam satu genggaman, mulai dari pendaftaran, pengecekan saldo JHT, hingga pelaporan kecelakaan kerja secara real-time.
Antarmuka yang ramah pengguna membuatnya mudah dioperasikan bahkan oleh orang yang tidak terlalu mahir teknologi.
Langkah pendaftaran melalui aplikasi JMO meliputi:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun.
- Pilih opsi pendaftaran sebagai "Pekerja BPU".
- Ikuti instruksi pengisian data diri dan lakukan pemindaian wajah (biometrik) untuk keamanan data.
- Pilih lokasi kerja dan jenis pekerjaan (misal: petani padi atau pedagang pasar).
- Simpan data dan lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan dalam aplikasi.
Keunggulan utama menggunakan aplikasi JMO adalah kemudahan dalam melakukan monitoring iuran setiap bulan. Peserta dapat melihat riwayat pembayaran dan memastikan bahwa iuran telah masuk ke dalam sistem.
Hal ini sangat penting untuk mencegah status kepesertaan menjadi non-aktif akibat lupa membayar, yang bisa berisiko pada penolakan klaim saat musibah terjadi.
Opsi Pendaftaran Tatap Muka di Kantor Cabang dan Agen
Meskipun pendaftaran digital sangat dianjurkan, sebagian petani atau pekerja di daerah mungkin lebih merasa nyaman dengan interaksi langsung. BPJS Ketenagakerjaan tetap menyediakan layanan pendaftaran di kantor cabang terdekat di seluruh wilayah Indonesia.
Selain kantor cabang, terdapat pula jaringan agen yang disebut dengan Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang biasanya berada di lingkungan komunitas atau desa.
Jika memilih pendaftaran langsung, prosedur yang dijalankan adalah:
- Mendatangi kantor cabang atau menemui Agen PERISAI setempat dengan membawa dokumen asli.
- Mengisi formulir pendaftaran fisik yang disediakan oleh petugas.
- Melakukan sesi wawancara singkat mengenai jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi sehari-hari.
- Menerima instruksi pembayaran yang dapat dilakukan di loket bank terdekat atau kanal pembayaran lainnya.
- Menunggu proses cetak kartu peserta jika memang tersedia fasilitas cetak di tempat tersebut.
Agen PERISAI berperan penting dalam memberikan edukasi mendalam mengenai manfaat program. Mereka seringkali aktif berkelompok menemui kelompok tani atau nelayan untuk menjelaskan pentingnya perlindungan sosial secara persuasif.
Pendaftaran melalui agen ini sangat direkomendasikan bagi mereka yang membutuhkan pendampingan lebih dalam memahami detail pasal dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Biaya Iuran dan Simulasi Pembayaran
Iuran untuk pekerja informal atau BPU dirancang sedemikian rupa agar sangat terjangkau. Secara umum, iuran dasar untuk dua program (JKK dan JKM) dimulai dari angka belasan ribu rupiah saja per bulan.
Besaran ini tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan manfaat santunan puluhan juta rupiah yang bisa didapatkan. Penentuan nilai iuran didasarkan pada besaran upah yang dilaporkan oleh peserta, yang mana batas bawahnya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Sebagai ilustrasi, jika seorang petani melaporkan penghasilan bulanan sebesar Rp1.000.000, maka iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1% dari upah, yakni Rp10.000 per bulan.
- Jaminan Kematian (JKM): Flat sebesar Rp6.800 per bulan.
- Total Iuran Pokok: Rp16.800 per bulan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Bersifat opsional, minimal Rp20.000 per bulan (sebagai tabungan tambahan).
Dengan membayar sekitar Rp36.800 per bulan, seorang pekerja sudah mendapatkan perlindungan lengkap termasuk tabungan untuk masa tua. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Bank (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, hingga melalui aplikasi e-wallet dan marketplace.
Kemudahan pembayaran ini memastikan bahwa tidak ada alasan bagi pekerja untuk menunda-nunda perlindungan diri.
Perbandingan Antara Peserta BPU dan Penerima Upah (PU)
Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara kategori peserta Bukan Penerima Upah (informal) dan Penerima Upah (formal) yang perlu diketahui. Perbedaan ini terutama terletak pada sumber pendanaan iuran dan cakupan program wajibnya.
Memahami perbedaan ini akan membantu pekerja yang berpindah status dari karyawan menjadi wirausaha atau sebaliknya dalam menyesuaikan kepesertaan mereka.
| Fitur Perbandingan | Pekerja Informal (BPU) | Pekerja Formal (PU) |
|---|---|---|
| Pembayaran Iuran | Dibayar mandiri oleh individu | Dibagi antara pemberi kerja dan pekerja |
| Program Wajib | JKK dan JKM | JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP |
| Dasar Iuran | Penghasilan yang dilaporkan sendiri | Gaji pokok dan tunjangan tetap |
| Pencairan JHT | Bisa kapan saja setelah berhenti berusaha | Menunggu masa tunggu setelah PHK/Resign |
Pekerja informal memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas pemilihan program JHT. Jika sedang memiliki rezeki lebih, peserta BPU bisa menyisihkan jumlah yang lebih besar ke dalam JHT untuk dikembangkan sebagai investasi.
Sebaliknya, pada program formal, presentase iuran sudah baku sesuai dengan regulasi pemerintah dan dipotong langsung dari slip gaji bulanan.
Pentingnya Perlindungan bagi Petani di Era Modern
Tantangan di sektor pertanian saat ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan iklim dan harga komoditas, tetapi juga risiko fisik yang semakin dinamis. Penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) yang semakin masif menuntut tingkat keamanan kerja yang lebih tinggi.
Cedera akibat mesin penggiling padi atau traktor bisa berakibat fatal bagi keberlangsungan ekonomi petani kecil yang tidak memiliki cadangan modal darurat.
Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai jaring pengaman agar kemiskinan ekstrem tidak terjadi saat musibah menimpa. Di pedesaan, budaya gotong royong memang kuat, namun untuk biaya pengobatan yang mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah, sistem asuransi sosial negara adalah instrumen yang paling handal.
Dengan menjadi peserta, petani secara tidak langsung telah memindahkan risiko finansialnya kepada negara.
Selain itu, kepesertaan aktif seringkali menjadi syarat tambahan dalam beberapa program bantuan pemerintah atau pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa jaminan sosial telah terintegrasi dengan ekosistem keuangan nasional yang lebih luas.
Menjadi peserta berarti meningkatkan kredibilitas dan kemandirian finansial seorang pekerja di mata lembaga keuangan dan pemerintah.
Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Mengetahui cara daftar saja tidak cukup, peserta juga harus memahami bagaimana cara menggunakan hak tersebut saat terjadi keadaan darurat. Untuk risiko kecelakaan kerja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menuju fasilitas kesehatan (RS atau Puskesmas) yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta cukup menunjukkan kartu peserta digital atau fisik serta KTP untuk mendapatkan penanganan medis segera tanpa perlu membayar uang muka.
Setelah penanganan pertama dilakukan, terdapat beberapa hal yang perlu dilaporkan secara administratif:
- Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
- Mengisi formulir tahap I yang memuat kronologi kejadian.
- Melampirkan surat keterangan dokter yang merawat.
- Jika terjadi di jalan raya, diperlukan surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti tambahan.
- Menyerahkan kuitansi pengobatan asli jika pengobatan dilakukan di faskes non-kerjasama (dalam kondisi darurat tertentu).
Seluruh proses klaim saat ini diusahakan secepat mungkin demi meringankan beban korban. Untuk kasus meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Jumlah ini diharapkan dapat menjadi modal awal bagi keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup atau membuka usaha kecil demi menyambung hidup.
Cara Melakukan Pembayaran Iuran Agar Selalu Aktif
Konsistensi dalam membayar iuran adalah kewajiban yang tidak boleh disepelekan. Jika iuran menunggak, maka perlindungan akan non-aktif sementara (suspend), yang berarti jika terjadi musibah pada masa tunggakan tersebut, klaim tidak dapat diajukan.
Untuk mempermudah, peserta disarankan untuk melakukan pembayaran di awal bulan agar tidak terlewat dari tanggal jatuh tempo.
Beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan antara lain:
- Perbankan: Melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking dengan memasukkan nomor NIK atau nomor peserta sebagai kode bayar.
- Minimarket: Memberitahukan kepada kasir ingin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dan menunjukkan NIK.
- E-Wallet: Aplikasi seperti GoPay, OVO, dan LinkAja kini memiliki menu khusus untuk pembayaran jaminan sosial.
- Autodebet: Beberapa bank menyediakan layanan autodebet sehingga iuran akan terpotong secara otomatis dari saldo rekening setiap bulannya.
Keuntungan pembayaran tepat waktu bukan hanya soal kelancaran klaim, tetapi juga akumulasi hasil pengembangan bagi mereka yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Semakin lama dan teratur menabung, maka imbal hasil yang didapatkan dari pengelolaan dana oleh BPJS akan semakin besar, mirip dengan sistem bunga pada tabungan namun dengan rate yang biasanya lebih kompetitif dan bebas pajak pada nilai tertentu.
Strategi Sosialisasi di Lingkungan Kelompok Tani
Bagi pengurus kelompok tani atau tokoh masyarakat di pedesaan, menyebarkan informasi mengenai panduan daftar ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama anggota. Sosialisasi dapat dilakukan saat pertemuan rutin selapanan atau rapat anggota koperasi.
Dengan melakukan pendaftaran secara kolektif, proses administrasi seringkali menjadi lebih mudah karena dikelola oleh satu pintu koordinator.
Menggunakan pendekatan testimoni nyata dari warga yang sudah merasakan manfaatnya biasanya jauh lebih efektif dibandingkan sekadar membagikan brosur. Cerita tentang seorang petani yang mendapatkan perawatan rumah sakit gratis hingga puluhan juta rupiah karena jatuh dari pohon kelapa akan membuka mata warga lainnya tentang pentingnya perlindungan ini.
Penekanan bahwa biaya iuran hanya seharga sebungkus rokok atau satu liter bensin namun manfaatnya sangat besar adalah kunci keberhasilan sosialisasi di sektor informal.
Kerjasama dengan perangkat desa juga sangat diperlukan untuk integrasi data kemiskinan dan perlindungan sosial. Beberapa daerah bahkan telah memiliki inisiatif dari pemerintah daerah untuk membiayai iuran bagi pekerja rentan melalui dana APBD.
Peserta harus aktif mencari informasi di kantor desa apakah mereka termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan subsidi iuran tersebut.
Penutup yang Memperkuat Kesadaran Perlindungan
Secara keseluruhan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan pekerja informal merupakan langkah preventif yang sangat cerdas di tengah ketidakpastian ekonomi global. Perlindungan sosial bukan lagi sebuah kemewahan yang hanya dimiliki oleh kaum urban, melainkan kebutuhan pokok bagi setiap individu yang bekerja keras demi menghidupi keluarganya.
Dengan prosedur pendaftaran yang semakin mudah melalui jalur digital maupun tatap muka, sudah saatnya setiap pekerja mandiri memprioritaskan keamanan dirinya sendiri.
Memiliki asuransi sosial bukan berarti mengharapkan hal buruk terjadi, melainkan sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan orang-orang tersayang. Masa depan yang tenang dimulai dari keberanian untuk menyisihkan sebagian kecil penghasilan saat ini demi perlindungan yang besar di kemudian hari.
Jangan menunda pendaftaran sampai risiko itu datang, karena perlindungan sejati harus sudah ada sebelum musibah itu menyapa.
FAQ Mengenai BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal
Apakah petani yang tidak punya gaji tetap bisa mendaftar?
Sangat bisa. Petani termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Penghasilan yang dilaporkan bisa menggunakan estimasi rata-rata penghasilan per bulan untuk menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan.
Berapa lama proses pendaftaran hingga kartu aktif?
Pendaftaran melalui portal online atau aplikasi JMO berlangsung secara instan. Status kepesertaan akan aktif segera setelah pembayaran iuran pertama divalidasi oleh sistem, yang biasanya memakan waktu hitungan menit hingga jam.
Bagaimana jika saya berhenti bekerja sebagai petani, apakah saldo bisa dicairkan?
Jika peserta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), saldo beserta hasil pengembangannya dapat dicairkan apabila peserta sudah tidak lagi melakukan aktivitas usaha (berhenti bekerja), telah mencapai usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap.
Apakah satu orang bisa punya dua kepesertaan (Formal dan Informal)?
Sistem BPJS Ketenagakerjaan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Jika seseorang berpindah dari pekerja kantor menjadi petani, ia harus melakukan perubahan status kepesertaan.
Namun, tidak diperkenankan aktif di dua kategori secara bersamaan untuk satu orang yang sama.
Di mana saya bisa melihat daftar rumah sakit yang bekerja sama?
Daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dapat dilihat melalui aplikasi JMO pada fitur lokasi faskes atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, hampir semua RSUD dan rumah sakit besar swasta telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.